Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Ir H Effendy Pohan MSi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.499.769.520,- atau Rp2,499 miliar.

Terdakwa Effendy Pohan, juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/1).

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000,- dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Bacaan Lainnya

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Selain Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Ir Dirwansyah MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan  terdakwa Tengku Syahril SE selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing  1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897.274.000,-.

Menurut JPU, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara.