Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di Samosir

Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di Samosir
Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir saat membuat laporan di Polda Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumatera Utara Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam surat laporan LSM SPI nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender melibatkan Plt UKPBJ Kabupaten Samosir Gorman Sagala, yang diduga kuat diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang nota bene adalah Tim Sukses Bupati  dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2020 lalu.

Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjamaah sangat jelas dan nyata-nyata terlihat dari nilai Penawaran Perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Kabupaten Samosir yang hampir mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persetasi 98,40 % hingga 99,10 % dari HPS.

Berdasarkan data yang dihimpun hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir. Semisal CVSN yang dimenangkan pada pekerjaan Rehabilitasi Pespustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP SW. Pembangunan dengan Penawaran 98,40% dari HPS dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 % dari HPS), CV N yang dimenangkan Pokja pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 % dari HPS, dan CV BS pada Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 1 Simanindo dengan Penawaran 97,84% dari HPS.

Selain itu, CV DK paket Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA menang dengan penawaran 99.10 % dari HPS, CV NG paket pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sp Jln Nasional Jemb Sihapilis – Sp Jln Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan (DAK) dengan Penawaran 98,07 % dari HPS, CV PJ paket Rehabalitasi Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00% dari HPS, CV P Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Tambahan Polres Samosir 98.70 % dari HPS.

Contoh bukti lain telah terjadinya praktik persekongkolan adalah adanya Perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 Paket bahan 8 Paket satu Perusahaan saja, padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 Paket Pekerjaan.

Oleh karena itu lanjut Torang Panggabean, Polda Sumatera Utara harus segera mamanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.