Dugaan Korupsi Mantan Kades, Para Perangkat Desa Hadir Jadi Saksi

Medan- Mediadelegasi: Para perangkat desa yang dihadirkan JPU Kejari Labura, Septian Tarigan sebagai saksi di Persidangan PN Tipikor Medan ruang Cakra 4 perkara korupsi Terdakwa Sarpin (49) mantan Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), sebesar Rp 960 juta Senin, (3/5/2021).

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Mian Munthe dengan nada ketus para saksi mengutarakan, mulai Mei 2019 sudah tidak lagi mendapatkan gaji.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sepengetahuan kami Dana Desa (DD) seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa kades periode 2016 hingga 2019 berkisar Rp300 hingga Rp400 juta.

Bacaan Lainnya

Baik mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Misiadi, Plt Sekdes Bambang Priyono, Kaur Kesra Tukimin maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jamiun menerangkan, terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulungihit.

Saksi Jamiun selaku Ketua BPD menerangkan, dirinya pernah ikut perencanaan kegiatan, populer disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.

Di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa, pembangunan sarana dan prasarana desa.maupun penyuluhan warga. Namun di akhir Tahun Anggaran (TA) terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes.

Setelah DD dicairkan secara bertahap bersama Bendahara Desa, uangnya langsung diserahkan kepada terdakwa.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Mian Munthe, terdakwa mantan kades yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) sempat membantah keterangan saksi Jamiun.

“Memang di laporan itu ada tanda.tangan Saya. Tapi itu bukan tanda tangan Saya, Yang Mulia. Nggak tahu siapa memalsukan tanda tangan Saya,” timpal Jamiun.

Usai mendengarkan keterangan para saksi dari unsur perangkat Desa Bulungihit, hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura.

Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat buron selama 3 bulan. Terdakwa berstatus PNS itu berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut dan Kejagung dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Terdakwa pun disergap dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan di Dusun Blimbingan Desa Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hilir yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Senin malam (23/11/2020).

Terdakwa selalu mangkir tanpa alasan yang jelas saat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka korupsi terkait penggunaan APBDes Bulungihit. Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan sebesar Rp960 juta. D | Med- Sahat MT Sirait