Dua Warga Madina Tewas di Lokasi Bekas Tambang Emas

Dua Warga Madina Tewas Tertimbun Longsor di Bekas Tambang Emas
Sejumlah warga melakukan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Foto: Ilustrasi

Madina-Mediadelegasi: Dua orang tewas tertimbun tanah longsor diduga saat menambang emas di lokasi bekas area perusahaan pertambangan PT Madinah Madani Mining (M3) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Senin (3/10).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar Sidik dalam keterangan tertulis kepada pers maupun Camat Lingga Bayu Syaifuddin Nasution membenarkan kejadian longsor yang menyebabkan dua warga Desa Lancat tertimbun dan meninggal dunia tersebut.

Korban meninggal dunia, masing-masing bernama Wawan (25) yang juga merupakan guru honorer dan bekerja sambilan sebagai pendulang emas serta rekannya Mendah (40), keduanya warga Desa Lancat.

Bacaan Lainnya

Sebelum mengalami peristiwa naas itu, kedua korban bersama empat orang rekan mereka menggali tanah di lokasi bekas lahanPT M3 dengan menggunakan mesin dompeng hingga kedalaman kurang lebih delapan meter dan membentuk kubangan.

Beberapa saat kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB terjadi longsor dan menimbun kedua korban.

Kapolres Madina menyebutkan jenazah korban pada pukul 16.00 WIB sudah dibawa kerumah duka untuk disemayamkan di Desa Lancat.

Saat ini Personil Polsek Lingga Bayu masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada disekitar lokasi kejadian.

12 orang tewas
Sebagaimana diinformasikan, peristiwa hampir serupa juga pernah terjadi pada 28 April 2022 lalu, yaitu sebanyak 12 perempuan tewas tertimbun longsoran tanah bebatuan bercampur lumpur saat menambang emas secara tradisional di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.

Saat kejadian itu sejumlah warga tengah menambang emas dengan memasuki lobung (lubang dompeng) untuk melakukan aktivitas meleles dengan cara mendulang.

Dompeng merupakan sebutan warga untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

Kegiatan tambang tradisional tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, cangkul dan ember untuk menyemprot tanah sehingga bentuk tanah menjadi berlubang.

Selanjutnya para penambang masuk ke dalam lubang pendompengan tersebut untuk mengambil material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas.
D|Red-04