Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tertangkap polisi karena terlibat antar sabu ke tiga provinsi,  dua pria Aceh yaitu Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” sebut jaksa.

Bacaan Lainnya

Dikatakan jaksa, perbuatan dua pria Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan pledoi memohon hukuman seringan-ringannya. “Mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya Yang Mulia,” katanya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Dakwaan jaksa menyebutkan  Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 WIB.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan),” kata JPU