Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadishub Samosir: Saya Menghargai Kinerja Aparat Penegak Hukum

Kadishub) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea saat disambangi wartawan diruang kerjanya

Samosir-Mediadelegasi: Ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea, bersama Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala oleh Kejaksaan Negeri Samosir, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19, tak membuatnya mangkir melaksanakan tugasnya.

Aktivitas kantor Dinas Perhubungan di Onan Baru, Kecamatan Pangururan, Samosir, berjalan normal seperti biasa. Sardo Sirumapea tampak sibuk bekerja menyiapkan berbagai dokumen kerja di ruang kerjanya.

“Sebagai warga negara, saya wajib taat dan mengikuti prosedur hukum. Disamping itu semua pekerjaan akan terus saya lakukan dengan loyal dan saya pastikan berjalan dengan baik”, kata Sardo saat disembangi wartawan diruanganya. Rabu (17/2/2021).

Bacaan Lainnya

Terkait kasus ini, upaya hukum yang akan ditempuh, dirinya masih berembuk dengan keluarga besarnya dan juga tetap berkordinasi dengan atasannya.

“Status tersangka merupakan asas praduga tak bersalah. Dan, saya tidak perlu terpengaruh dengan hal itu, sebab semua pekerjaan telah saya laksanakan sesuai dengan aturan dan kebutuhan yang diharapkan masyarakat, ” tambahnya.

Lebih lanjut, Sardo juga mengurai soal harga barang dalam kegiatan itu jauh lebih murah dari harga pasar, sehingga dari total Rp 450 juta di Rencana Kegiatan Belanja (RKB), maka untuk jumlah 6000 KK dari Data Terpadu Keluarga Sejahtera Kabupaten Samosir bisa terpenuhi semuanya hanya dengan Rp 410 jutaan.

“Saya menghargai kinerja aparat penegak hukum, yang pasti saya akan terus bekerja dengan baik, sebagaimana biasa” katanya mengakhiri.D|Sam-59