Disdukcapil Asahan Gelar Rakor Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Usia 0-18

Disdukcapil Asahan Gelar Rakor Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Usia 0-18
Foto:D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun pada Tahun 2020, di Aula Kantor Disdukcapil Asahan, Kamis (08/10).

Rakor tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pencapaian target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd mengatakan untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan pemenuhan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun minimal 92 persen untuk akta kelahiran anak di wilayah Kabupaten Asahan.

“Sedangkan capaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Asahan masih mencapai 86,6% (persen) yang sudah dicatatkan,” papar Drs H Supriyanto MPd.