Dinas PUPR Rejang Lebong Bahas Perda RP3KP

Dinas PUPR Rejang Lebong Bahas Perda RP3KP
Dinas PUPR Rejang Lebong, Rabu (29/6), menggelar rapat membahas tindak lanjut proses penyusunan Perda RP3KP di ruang rapat Asisten pemkab tersebut. Foto: D|Ist

Curup-Mediadelegasi: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/6), menggelar rapat membahas tindak lanjut proses penyusunan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Rejang Lebong, di ruang rapat Asisten pemkab tersebut.

Kabid Perkim Dinas PUPR PKP Kabupaten Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso ST mengatakan RP3KP masih ditunda karena masih menunggu Perda RTRW Rejang Lebong dan Provinsi  harus sejalan.

Hal tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan Perda RP3KP yaitu Permenpera No 12 tahun 2014 pasal 5 ayat 2.

Selanjutnya Luhur Budi juga menyampaikan kegiatan ini juga membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan dana sharing Bantuan Stimulus Penyediaan Rumah Swadaya (BSPRS) di Kabupaten Rejang Lebong

“Kita memerlukan Perbub terkait dana pendamping yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tentang peraturan anggaran 15 juta rupiah dan Perbub ini akan menjadi payung hukum supaya saat bekerja nantinya lebih aman,” katanya.

Rakor ini menyimpulkan, dalam pelaksanaan BSPRS untuk pembangunan baru yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun anggaran 2022, harus ada dana sharing atau dana pendamping dari APBD atau sumber pembayaran lainnya.

Kemudian, untuk dana pendamping atau Sharing dari APBD atau sumber pembayaran lainnya yaitu penggunaannya harus didasari dengan payung hukum yaitu Peraturan Bupati.

Selanjutnya, Perda RP3KP akan dipending karena masih menunggu atau diselaraskan lagi dengan Perda RTRW yang sedang dalam proses seperti pengurusan kis dan perda RTRW Provinsi.

Rakor ini tampak diikuti Kabid Perkim Dinas PUPR PKP, seketari Dinas PUPR, Kabag hukum Pemda Rejang Lebong, Kabag Pembangunan Pemda Rejang Lebong,  perwakilan BPN Rejang Lebong serta Inspektorat, Bappeda, BPKD dan OPD terkait. D|Rlb-117