Medan-Mediadelegasi: Masa pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumut dimulai hari ini, 7-9 Juni 2021, sedangkan SMK 20-23 Juni 2021.
Kemudian untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah berlangsung sejak 3 Mei lalu, dan hari ini, Senin (7/6), memasuki tahapan seleksi tertulis secara online.
Bagi yang ingin mendaftar di SMA atau SMK, berikut jadwal, persyaratan dan tahapan-tahapannya dapat dilihat pada alamat website: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ .
Ada empat jalur masuk tersedia. Adalah Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah 20%. Syaratnya, scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai 10.000 tentang kebenaran keikut sertaan program penanganan keluarga tidak mampu. Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Kemudian, Jalur Prestasi. Kuota jalur prestasi adalah 25%(SMA) dan 65%(SMK). Menyertakan: Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5. Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat. Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
Berikutnya, Jalur Zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/ata uluar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
BACA JUGA: Ini Dia SMA Terbaik di Sumut
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.Menyertakan scan asli Kartu Keluarga.
Sedangkan jalur Perpindahan Orangtua tersedia formasi 5% diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali, menyertakan: Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor. Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan menyertakan: Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah. Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19
Menyertakan Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
Madrasah Aliyah Negeri
Sedangkan untuk PPDB MAN di Sumut saat ini sedang berlangsung jian tulis secara online.
Terkait jumlah peserta yang mengikuti tes akademik online dan berapa kuota yang diterima, pihak MAN 1 Medan yang mencantumkan nomor kontak Humas/Bapak Kurnia : Hp/WA 0812-2853-7xxx dan Teknis/Yamin : Hp/WA 0813-7655-9XXX tidak berkenan memberi jawaban kepada Mediadelegasi. “Sepertinya komitmen keterbukaan informasi publik di MAN 1 Medan perlu pembinaan,” kata Ketua Pusat Studi Pendidikan Rakyat (Pusdikra) Sumut Mansyur Hidayat Pasaribu MPd saat dimintai komentarnya. D|Red-mas