Diduga ‘Setoran Kewajiban’ Biang Mangkrak RS Tanjungbalai

Ada Udang di Balik Batu

Namun dalam perjalanannya, disinyalir ada udang di balik batu. “Ketulusan orang nomor satu DPRD Tanjungbalai untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit itu disinyalir harus dibayar dengan sejumlah ‘dana kewajiban’ oleh perusahaan pelaksana proyek untuk oknum-oknum tertentu,” ujar Siska Loebis.

Menurutnya, dugaan ‘setoran kewajiban’ kian menjadi-jadi setelah sang ketua dinobatkan sebagai orang nomor wahid di Kota Kerang itu.

Akibatnya, pembangunan terkendala. Audit BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2017 pun menemukan kerugian negara Rp1,3 miliar.

Tahun 2018, kasusnya pun harus hinggap ke Pengadilan Negeri Medan, menghukum DH kontraktor proyek dan ZA Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tanjungbalai.

Menyimak perjalanannya, lanjut Siska Loebis, di tengah sengitnya perjuangan para terdakwa mempertanggungjawabkan aliran dana kelanjutan pembangunan rumah sakit itu, Walikota Tanjungbalai Syahrial malah sibuk mengupayakan dana pinjaman Pemko yang direncanakan untuk kelanjutan pembangunan tahap ke III.

Syahrial cukup optimis, dengan pengesahan perubahan APBD Tahun 2019 senilai Rp126 miliar. Buktinya, hingga pada April 2019, MoU kelanjutan pembangunan rumah sakit itu dengan PT SMI pun diteken.

“Diduga target bancakan sesi ini kandas. Dana yang dirancang Rp126 miliar tak kunjung sampai di kas Pemko Tanjungbalai. Al hasil, MoU dengan PT SMI menjadi dokumen yang tak berguna,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediadelegasi,sejumlah elemen aktifis dan masyarakat menempuh berbagai cara menyuarakan permasalahan mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Type C di Kota Tanjungbalai ini.