Diduga Proyek CSR PTPN Gunung Bayu Tanpa Plank di Simalungun

Proyek pembangunan parit jalan di Desa Sidotani 1 Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tanpa plank proyek. Foto: D|Ist

Simalungun-Mediadelegasi: Proyek pembangunan parit jalan di Desa Sidotani 1 Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga menyalahi aturan karena tanpa plank informasi proyek.

Zukri  As-Siddiq, aktivis mahasiswa Sumatera Utara yang sedang menempuh pendidikannya di Kota pelajar Yogyakarta ini, Minggu (17/5), mendesak Inspektorat dan lembaga tindak pidana korupsi segera mengaudit proyek yang sedang dikerjakan itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaksanaan proyek itu bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tanpa plank proyek di lokasi.

Dikatakan, selain tanpa plank proyek, ditemukan banyak kejanggalan atas pekerjaan pembangunan drainase di sepanjang jalan Pondoklaut, Sidotani 1 itu. “Kejanggalannya, tak diketahui siapa penanggung jawab pembangunan, siapa Tim Pengawas pembangunannya,  anggaran tahun berapa, pagu anggarannya berapa, dan tenggat waktu pelaksanaannya,” beber Zukri.

Suratman, Kepala Desa Sidotani 1 mengatakan bersumpah tidak mengetahui pembangunan yang berlangsung. “Saya demi Allah, tidak mengetahui apa-apa terkait pembangunan itu. Yang saya ketahui itu adalah pembangunan dari hasil pengajuan proposal pada tahun 2018 yang lalu kepada PTPN Gunung Bayu melalui dana CSR, untuk berapa nominal rupiahnya saya tidak tahu,” ujar Suratman.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Sekdesnya yang membeberkan bahwa pembangunan itu merupakan Dana CSR dari PTPN Gunung Bayu, tetapi berapa nominalnya sang Sekdes tidak mengetahuinya. D|Jog-27