Diduga Memperkaya Sekelompok, Kakan Kemenag Kota Medan Sulap Dana BOS

kemenag sulap dana bos

Medan-Mediadelegasi: Sulap dana bos ? Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan-Sumatera Utara  Drs Impun Siregar MA dituding memperkaya sekelompok orang, dengan menyulap alias mengubah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah yang terbilang tak berhak menerimanya.

Modus operandinya, orang paling wahid di Kemenag Kota Medan itu menutup akun simpatika Kepala Sekolah (Kasek) yang diusulkan pihak yayasan yang sah dan berbadan hukum, kemudian mengaktifkan akun Kasek yang diusulkan yayasan tak berbadan hukum.    

Diduga Memperkaya Sekelompok ?

 “Disinyalir demi memperkaya sekelompok orang Kepala  Kemenag Kota Medan diduga menyulap alias mengubah penyaluran dana BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Perguruan Mamiyai Al- Ittihadiyah,” kata Ketua Kordinator Wilayah Badan Investigasi Nasional Sumatera Utara (Korwin BIN Sumut), Jhoni Anthoni Harahap, Jumat (17/7)

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi, lanjut Jhoni, Kakan Kemenag Kota Medan memilih mengaktifkan akun Kasek MTs Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah atas usulan yayasan yang diketuai Ir H Zulkifli Siregar yang tak memiliki SK Kemenkumham itu. Sehingga, berbuntut dana BOS yang per triwulannya bernilai ratusan juta menggelontor ke sekelompok orang lewat akun kasek yang diaktifkan tersebut.

Padahal syogianya, Kakan Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun simpatika Kasek MTs Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah yang diusulkan Saritaon Siregar selaku Ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Itttihadiyah, sebab badan hukumnya sah, dengan No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tertanggal 12 Maret 2019.

Bukan sebaliknya, jelas Jhoni, Kepala Kemenag Kota Medan mengusulkan menyalurkan dana BOS kepada yayasan pimpinan Zulkifli Siregar yang  tak punya legalitas atau badan hukum setara keputusan Mentri Hukum Dan Ham itu. “Apalagi yayasan mereka itu ditolak saat mengusulkan SP Kemenkumham, sehingga sampai kini tak berbadan hukum,” ulasnya.  

Sementara, rinci Jhoni, SK Menkeh & HAM Tgl 24 Maret 2003 No.C-339. HT.03.01-TH 2003 yang dibubuhkan Yayasan pimpinan Zulkifli Siregar dalam setiap Kepala Surat (Kop) resmi dengan mencatut nama Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Itttihadiyah. “Hal itu, bukanlah badan hukum pendirian yayasan, melainkan legalitas pendirian notaris,” urainya.

Bahkan Jhoni menuding, kalau pencantuman badan hukum dalam Kepala Surat (Kop) yayasan milik Zulkifli Siregar itu, diduga berbau peprsekongkolan dengan Kepala Kemenag Kota Medan demi memuluskan pengaktifan akun simpatika di Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama.

“Terlebih lagi, faktanya akun simpatika kasek yang diusulkan yayasan tersebut mulus dan bisa aktif,” celutuknya, sembari menambahkan, agar persoalan kesalahan terus menerus terjadi di lingkungan Kemenag ini, sebaiknya kepala Kemenag Kota Medan menonaktifkan akun simpatika Kasek tersebut.    

Menyikapi perubahan akun simpatika yang bermuara indikasi persekongkolan dan memperkaya sekeklompok orang tersebut, Kakan Kemenag Kota Medan Drs Impun Siregar MA  menampik. “Tak pernah ada itu, dan itu fitnah, sebab dana BOS masuk ke rekening sekolah,” ucapnya.

Dia juga menyoal, bahwa Perguruan Mamiyai Al- Ittihadiyah yang badan hukumnya Yayasan Amal Dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah sedang sengketa dan terjadi dualisme. “Kemarin masih bersidang di PN Medan,” jelasnya.

Sayangnya, Impun ketika disinggung terkait pengambilan kebijakannya dengan memilih mengaktifkan akun simpatika atas usulan yayasan milik Zulkifli Siregar, tak memberikan alasan yang jelas. “Kalau itu tanyakan saja langsung sama Zulkifli Siregar,” kilahnya.

Sementara dari data yang dihimpun wartawan, Kepala Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun Kasek yang diusulkan yayasan milik Zulkifli Siregar terlihat jelas dalam surat nomor: B-498/Kk.02.15/4PP.005/X/2019.

Kemudian terkait yayasan yang diketuai Zulkifli Siregar tak memiliki badan hukum, namun dalam kop surat resminya mencantumkan akta Notaris Agusnita Chairiza dengan SK Kemenkeh tanggal 24 maret 2003, mendapat penolakan dari notaris itu sendiri.

Dalam cukilan surat notaris tersebut, adalah sebagai berikut, bahwa akta tentang penegasan berita acara rapat pembina pengurus dan pengawas Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah dan perubahan Anggaran Dasar no 28, adalah bukan akta yang dikeluarkan dari Kantor Notaris Agusnita Chariza SH. D|Med-41