Dampak HET Migor Sawit Rp14 Ribu, Masyarakat Jangan Panik

Dampak HET Migor Sawit Rp14 Ribu, Masyarakat Jangan Panik
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) Sawit, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Akibat dari kebijakan Kementerian Perdagangan ini maka stok (minyak goreng) yang ada di toko biasanya cukup untuk dua minggu, tetapi efek kebijakan tersebut masyarakat panik untuk membeli minyak goreng secara berlebihan sehingga terjadi panik luar biasa (panic buying), yang biasanya stok 1 liter masyarakat membeli 2 bahkan 3 liter yang berakibat stok kosong. Kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Samosir saja, tetapi juga diluar Kabupaten Samosir, Ujar Kadis Kopnakerperindag, Rista Sitanggang, pada saat monitoring pertama ke toko grosir minyak goreng maupun ke pasar modern (14/2) yang lalu.

Pada kesempatan itu, Rista menyampaikan agar masyarakat tidak panik karena produsen dan distributor tetap melakukan pendistribusian seperti biasa, dan kami sudah menyampaikan kepada ritel dan produsen agar menambahi jumlah stok di ritel atau toko yang kehabisan stok.

Masih ditemukannya kekosongan kekosongan stok minyak di pasar modern dan pasar tradisional, Dinas Kopnakerperindag, Rabu (16/2) telah melakukan monitoring lanjutan ke distributor dan salah satu pasar modern di Jalan Nahum Situmorang, dari keterangan pihak manajemen di ritel tersebut menyampaikan bahwa pasokan dan stok minyak goreng normal seperti biasa, namun langsung diserbu masyarakat.