Curi Baterai Tower, Dua Pelaku Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan

Pancur Batu- Mediadegasi : Ind (30) warga Jalan Jamin Ginting Ginting Km 8 Gang Gembira, No 1 Kecamatan Medan Johor, Kota Medan bersama rekannya Ri (28) warga Jalan Satria, No 53C Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, terpaksa terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancur Batu. Sementara seorang rekannya berinisial De masih dalam buruan petugas.

Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap reskrim Polsek Pancur Batu setelah berhasil menggondol  baterai Tower Bersama di Jalan Besar Tuntungan 1 Durusn III Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu,S.H M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut . “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini mereka di sel Mapolsek Pancur Batu,” katanya,  Selasa (27/4/2021).

Dia menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari MH (53) yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian baterai di Tower Bersama Grub.

Setelah menerima laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi Karo Sekali SH bersama tim langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Hasil dari olah TKP, penyidik mengetahui ciri cirri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Saat diringkus, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian baterai Tower Bersama Grub. Mereka mengaku melakukan aksinya tiga orang dan seorang rekannya De masih dalam pengejaran kami,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut.D|Mdn.Ummi