Camat Medan Barat: Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai

Camat Medan Barat Imbau Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai Deli
Camat Medan Barat Lilik (kiri) didampingi Lurah Silalas Erwin Munthe, memberikan keterangan kepada pers terkait aktivitas pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli Medan, Rabu (24/1). Foto: Amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Camat Medan Barat Lilik mengimbau kepada sekelompok warga agar menghentikan kegiatan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di sekitar belakang tembok pagar komplek perumahan Emerald Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari berbagai macam bangunan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (25/1).

Jika langkah persuasif tersebut tidak segera dipatuhi, kata Lilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap pendirian bangunan liar tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu disinyalir dilakukan puluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendirian bangunan di bantaran sungai lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” ujarnya.

Terkait dengan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu, Lurah Silalas Erwin Munthe telah mengeluarkan surat yang diantaranya mengimbau agar seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.

“Sesuai dengan pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli yang terletak di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.

Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, Perda Nomor 09 Tahun 2009 tentang Larangan Medirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.

Kegiatan pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, menurut Lurah Silalas Erwin Munthe, juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.

“Dengan keluarnya surat himbauan ini, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri bangunan yang sudah sempat didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tambahnya. D|Med-AS