Buntut Perkara Dugaan Korupsi APL Tele, Bulosson Pasaribu Prapidkan Kajari Samosir

Buntut Perkara Dugaan Korupsi APL Tele, Bulosson Pasaribu Prapidkan Kajari Samosir
Bulosson Pasaribu (tiga dari kiri) bersama penasihat hukumnya Cyrus Sinaga (dua dari kanan) dan tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan. Foto:D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Penetapan Bulosson Pasaribu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas izin membuka tanah pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara di Kabupaten Samosir berbuntut panjang.

Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, membuat Bolusson Pasaribu mengambil langkah hukum, mempraperadilankan Kajari Samosir.

Bulosson Pasaribu, mantan anggota DPRD Samosir 2014-2019 ini melalui penasihat hukumnya Cyrus Sinaga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka atas nama kliennya.

Cyrus Sinaga kepada wartawan, Selasa lalu, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 Tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu.

Dijelaskan, bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak tidana korupsi terhadap izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Pertungko Naginjang Kecamatan Harian.

Menurut dia, dalam pelaksaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, dengan sangkaan pasal 2 subs pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidaklah sah, dan jaksa pada kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan abuse of power dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku pengacara negara.

“Maka penetapan tersangka tidak berdasarkan azas hukum dan azas keadilan, karena pada tahun 1987 sampai 2007, saudara Bolusson Parungkilon Pasaribu adalah kepala desa Partungko Naginjang,” jelas Cyrus didampingi krunya, Horas Sinaga dan Renal Simangunsong.

Ditegaskan, Kejari Samosir, tidak haknya menangani APL Tele, karena pada saat SK Bupati Tobasa Nomor 281 dikeluarkan, Kejari Samosir belum ada. “Jadi kewenangan Kejaksaan Negeri Samosir tidak berlaku surut, ditambahkan juga bahwa pada tahun 2003 Pemkab Tobasa mengeluarkan surat izin membuka lahan di Desa Partungko Naginjang dengan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003,” tegas Cyrus.

Menurut Cyrus, penerapan Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam APL Tele tidak tepat sebab defenisi korupsi adalah melanggar hukum, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. “Tahun anggaran berapa yang dikorupsikan dan sumber dana darimana, jadi unsur korupsi tidak terpenuhi,” pungkas dia.

Selanjutnya disebutkan bahwa mereka yakin, jaksa tidak akan bisa membuktikan ada korupsi di APL Tele. “Tapi kita lihat sajalah nanti di persidangan prapid pekan depan,” ujarnya. D|Med-24