Broadcast Lahan Hoaks, Kapolres Langkat Imbau Penggarap ke Jalur Hukum

Kapolres Langkat paparkan broadcast hoax pembersihan di lahan HGU PTPN2
Kapolres Langkat paparkan broadcast hoax pembersihan di lahan HGU PTPN2

Langkat-Mediadelegasi: Broadcast yang beredar di media sosial, Selasa (29/09) terkait pembersihan Lahan HGU PTPN II di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara adalah tidak benar alias hoaks.   

Setidaknya hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK bersama kuasa hukum PTPN II Sastra SH Mkn saat memberikan klarifikasinya, di Aula Wira Satya Polres Langkat, Rabu (30/09/2020).

Kapolres Langkat mengatakan, bahwa broadcast yang beredar terkait pembersihan lahan HGU milik PTPN II di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Selasa (29/09) adalah hoaks.

“Pembersihan lahan HGU  itu murni milik PTPN II dengan nomor  03/Kwala Bingei dan sertifikat nomor 82/1997 yang masa berlakunya sampai tahun 2028,” ujar Kapolres Langkat.

Tidak benar ada aksi kekerasan dari aparat baik dari TNI ataupun dari Polres Langkat di lahan HGU milik PTPN II yang berada di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.