BPJS Ketenagakerjaan-PWI Sumut Jalin Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan-PWI Sumut Jalin Kerja Sama
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik (ketiga kiri) dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien (keempat kanan) memperlihatkan contoh kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan usai menandatangani kerja sama jaminan sosial, di Medan, Kamis (22/9). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama denganPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh anggotanya.

“Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot projek untuk PWI daerah lainnya guna melakukan hal serupa,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien di Medan, Kamis (22/9).

Menurut dia, perjanjian kerja sama dengan PWI Sumut merupakan momentum bersejarah dan akan menjadi bola salju, di mana kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Henky menilai, inisiatif PWI Sumut mengikutsertakan pengurus dan anggotanya dalam program JKK dan JKM merupakan langkah positif.

Sebab, lanjutnya, hingga saat ini belum banyak pimpinan organisasi peduli pada anggotanya guna mendapatkan jaminan sosial.

“Mudah mudahan kedepannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se Indonesia serta menjadi contoh real. Kalau daerah lain masih mau tetapi ini sudah “action”,” katanya.

Pihaknya berharap sinergitas dan kolaborasi dengan PWI Sumut perlu ditingkatkan di bidang lainnya sehingga tugas BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat amanah pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial bisa terbantu.

“Kami dalam mengemban amanat pemerintah dan UUD 1945 tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan berbagai pihak lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tamora, Andi W Leksana mengutarakan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM jaminan sosial ke tenaga kerjaan.

“Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut serta dalam jaminan sosial rakyat Indonesia. Kedepannya ini bisa berdampak pada kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumut,” katanya.

Ia juga menyampaikan dalam dua program jaminan sosial ini akan mengcover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi.

Demikian juga, menurut dia, jika ada anggota yang meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta.

Bahkan, lanjutnya, jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta maka dua anaknya akan memperoleh beasiswa pertahunnya sebesar Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

“Jika kuliah Rp12 juta per tahun. SMA Rp3 juta per tahun, SMP Rp2 juta dan SD dan TK Rp1,5 juta per tahun,” paparnya.

Sedangkan, jika anggota PWI Sumut mengalami kecelakaan kerja maka mendapatkan manfaat perawatan perobatan sampai sembuh oleh medis.

“Jika bersangkutan tidak mampu bekerja maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang. Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya dapat bea siswa dari TK hingga PT totalnya Rp174 juta,” kata Andi.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu poin visi dan misinya saat maju menjadi Ketua PWI Sumut, yakni memberikan jaminan sosial bagi seluruh anggota PWI Sumut.

“Saya harapkan seluruh anggota PWI Sumut bisa dicover termasuk anggota kami yang sudah berusia 65 tahun ke atas. Sedih kali rasanya jika orangtua kami tidak bisa tercover. Tentunya kami mengharapkan ,adanya solusi dari BPJS terkait hal itu,” ujarnya.

Terkait kesepakatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Farianda mengimbau kepada seluruh anggota PWI yang belum melengkapi berkas agar segera menyerahkan kepada pengurus di sekretariat PWI Sumut. D|Red-04/rel