Bimtek Bermanfaat sebagai Motivasi Membangun Desa

Bimtek Bermanfaat sebagai Motivasi Membangun Desa
Pandapotan Siregar. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemberitaan terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa (Kades) se-Padanglawas Utara (Paluta), 26 Oktober 2021 di Hotel Wings dekat Bandara Kualanamu, disebut antara pemborosan dan pencerdasan, mendapat penjelasan dari Humas Panitia Bimtek, Pandapotan Siregar dan sejumlah Kades. Mereka menyebut, Bimtek sangat bermanfaat sebagai motivasi membangun desa.

Klarifikasi secara tertulis melaui WatsApp diterima, Rabu (3/11), menyebutkan, pemandangan ruangan  dengan kursi banyak yang kosong di Hotel Wings itu sengaja dikarenakan peserta dibuat beberapa  bagian guna mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang menganjurkan agar tidak berkerumun padat di lokasi Bimtek.

“Ratusan peserta Bimtek dibagi bertahap memasuki ruangan pertemuan. Sebagian di ruangan, sebagaian lagi di kamar hotel, secara bergantian,” jelas Pandapotan Siregar.

Pandapotan juga mengungkapkan, pihaknya  telah melaporkan kegiatan Bimtek kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

Pada bagian lain, Manaruddin Harahap, Kades Ambasan Natigor, Kecamatan Padangbolak, Paluta juga menjelaskan anggaran yang dipakai Bimtek menggunakan Dana Desa. “Jadi bukan Anggaran Dana Desa (ADD) seperti yang diberitakan,” terangnya.

Menurut Manaruddin, Bimtek merupakan prioritas penggunaan DD Tahun 2021. Bimtek dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes Nomor 13 Tahun 2020).