Berkas Perkara Bos Judi Apin BK Sudah P21

Berkas Perkara Bos Judi Apin BK Sudah P21
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memperlihatkan kepada pers sejumlah aset dan foto rumah milik bos judi online Apin BK, dalam acara konferensi pers di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/11). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera melimpahkan berkas perkara judi online dengan tersangka Apin BK alias Jonni ke kejaksaan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana untuk kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dan 15 orang lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan mengirim 16 tersangka serta barang bukti ke kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11).

Saat memaparkan hal tersebut kepada pers, Kapolda didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut.

Bacaan Lainnya

Selain kasus judi online, lanjut Kapolda, pihaknya juga melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka utama Apin BK.

“Khusus dalam penanganan perkara ini kita menaikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka saudara Apin juga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan akan secepatnya menuntaskan proses penyidikan kasus bos judi online Apin BK yang bermarkas di komplek perumahan Cemari Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21, sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya, baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya,” ujar Panca.

Selama proses penyelidikan, pihaknya telah menyita sejumlah aset Apin BK yang mencapai senilai Rp158 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 26 aset rumah/ruko di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 21 unit jetski, dua unit speedboat, satu kapal dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.

“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” paparnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022 lalu.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur. D|Med-55