Belum Ada Tersangka Kasus Pencabulan Anak yang Terinfeksi HIV

Belum Ada Tersangka Kasus Pencabulan Anak yang Terinfeksi HIV
Gedung kantor Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan belum ada menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang terinfeksi HIV/AIDS.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, Rabu (21/9), mengatakan, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Belum ada penetapan (tersangka, Red),” ujarnya.

Informasi dihimpun mediadelegasi, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2017.

Korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.

Setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya beserta nenek dan adik laki-laki neneknya.

Di rumah itu, korban dicabuli oleh adik laki-laki neneknya berinisial C.

Pencabulan yang dilakukan C diketahui oleh neneknya. Kemudian C diusir dari rumah tersebut.

Nenek korban lalu membawanya tinggal bersama keluarga lainnya berinisial A.

Saat tinggal di sana, korban kerap dibawa oleh A yang diduga merupakan seorang mucikari dan dipaksa melayani sejumlah lelaki.

Tak berapa lama, korban mulai mengalami sakit-sakitan dan melakukan sejumlah pengobatan, namun sakit yang dialaminya tidak juga sembuh.

Nenek korban lalu menghubungi Team Fortune Community untuk membantu pengobatan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS. D|Red-04