Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri Dapat 1 Mobil

Pasutri Dapat 1 Mobil
Pasutri kurir sabu saat diamanakan

Medan- Mediadelegasi: Ini bukan undian, tapi merupakan imbalan dengan cara haram. Pasangan suami istri (Pasutri), mendapat upah dari Bandar narkoba karena membawa 10 Kg sabu.

Belum sempat menikmati mobil begitu lama, Am (48) dan istrinya berinisial Yu (24) warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, keburu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Mobil Ford Everest warna hitam ini juga digunakan Pasutri mengantarkan narkoba sebanyak empat kali.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi, Rabu (2/6/2021) saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, menyebutkan, pengungkapan bisnis haram ini berawal pada Jumat, 28 Mei 2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH.

“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” tambah Kapolrestabes Medan. red