Baskami Ginting Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik

Baskami Ginting Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi usulan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di pemprov Sumut.

Diketahui, usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan.  Pergub Struktur Organisasi Tata Laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi.

Hasilnya, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, kini menjadi 40 saja dari seluruh badan, biro dan dinas. Baskami mengatakan, perampingan OPD ini harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik di tengah Pemprov Sumut.

Bacaan Lainnya

“Paradigmanya tidak hanya karena penghematan anggaran saja, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan yang didukung oleh peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” ujar Baskami Ginting, Selasa (18/1), di Medan.

Dikatakan Baskami, kualitas pelayanan juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat. “Semangat perampingan ini saya kira sejalan  dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah,” tambahnya.

Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Baskami mengingatkan terkait pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja yang fair terhadap bobot kerja para pegawai.

“Bagaimanapun, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai. Perlunya sistem kerja yang baik oleh karena peleburan dua organisasi menjadi satu. Agar peleburan ini tak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 11 OPD yang digabung menjadi hanya 5 OPD saja. Saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri.

Adapun rencana penggabungan meliputi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.

Kemudian, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan. D|Red-06