Baru ini Etnis Tionghoa Warga Asahan Dilantik Sebagai PPS

Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Tan Tien Min, 50, salah seorang warga etnis Tionghoa di Kabupaten Asahan, yang dilantik bersama 612 orang lainnya sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun dilantik sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelurahan suatu pengalaman yang paling berharga dan membanggakan bagi Tan Tien Min.

Tan Tien Min mengungkapkan Rasa senang dan bahagia. “Saya ikut melamar jadi PPS ini murni keinginan sendiri. Kita ikuti seluruh proses dan tahapannya mulai dari penyerahan berkas, wawancara sampai diumumkan lulus dan dilantik,” kata Tan Tine Min yang memiliki nama Indonesia Bustami saat diwawancarai wartawan, Selasa (16/6).

Bacaan Lainnya

Ia berharap, dengan menjadi panitia penyelenggara pesta demokrasi di tingkat Kelurahan nantinya bisa mendongkrak pemilih dari kalangan warga etnis keturunan lainnya khususnya yang berada di Kabupaten Asahan.

Dalam pesta demokrasi yang rencananya bakal di helat bulan Desember tahun ini, Bustami sepertinya ingin menciptakan satu sejarah pembuktian, bahwa warga keturunan bisa menjadi penyelenggara dan hak-haknya sama seperti warga Negara Indonsia lain tanpa memandang ras, agama, etnis, suku maupun golongan.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Hidayat SP, membenarkan adanya seorang warga etnis Tionghoa yang dilantik bertugas sebagai PPS di kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. “Sejauh ini yang kami ketahui serpertinya iya,” kata Hidayat.

Hidayat juga menambahkan, hal itu dikarenakan rekrutmen penyelenggara badan addhoc PPK dan PPS dilakukan secara terbuka dengan beberapa tahapan seleksi serta adanya tanggapan masyarkat yang bisa disampaikan terkait calon penyelenggara.

“Setiap WNI berhak untuk ikut berpatisipasi sebagai penyelenggara atau pemilihan.  Syarat menjadi calon anggota PPK / PPS terpenuhi, maka kami KPU Asahan wajib melaksanakan itu dan memberikan ruang sebesar – besarnya termasuk kepada etnis keturunan, bahkan semua etnis tanpa terkecuali bila syarat terpenuhi,” Kata Hidayat. D|Kis-19