Barita Simanjuntak dan Noor Rachmad Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Barita Simanjuntak dan Noor Rachmad Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA (kiri) dan Dr. Noor Rachmad, SH, MH (kanan). Foto: dok

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, diantaranya Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA dan Dr. Noor Rachmad, SH, MH.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum Mediadelegasi Medan, Minggu (28/54), Barita Simanjuntak saat ini menduduki posisi jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI danNoor Rachmad dikenal sebagai salah satu sosok jaksa karir dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung RI.

Barita Simanjuntak dan Noor Rachmad dipercaya mengemban tugas sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum bersama sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, seperti Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.

Bacaan Lainnya

Tim Percepatan Reformasi Hukum beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, antara lain Yunus Husein, Zainal Arifin Mochtar, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (27/5), mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air, termasuk pemberantasan korupsi.

“Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” kata Mahfud seraya menambahkan bahwa pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, tim ini tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.

“Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara,” ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa tim bentukannya itu tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang.

Kasus-kasus konkret yang sekarang ada, lanjutnya, harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

Tim ini, kata dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” paparnya.

Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023. D|Red