Balitbang Kementerian ESDM Studi Kelayakan Pemanfaatan Sampah Kota Medan

Sampah Kota Medan

Medan- Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan sedang mengubah sistem di TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill.

“Sekarang ini kami sedang mengubah sistem di TPA kami dari open dumping menjadi sanitary landfill,” ucap Bobby Nasution pada Kick off Meeting Feasibility Study dan Basic Engineering Design (BED) Pemanfaatan Sampah Kota menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau Recovered Fuel (SRF), Selasa (6/7/2021) di Hotel Grand Aston.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Dr. Ir. Haryanto, M.T, Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syarif Armansyah Lubis. 

Bacaan Lainnya

Katanya, Pemko Medan mengupayakan adanya TPA Regional secara kolaborasi dengan Pemkab Deliserdang.

“Alhamdulillah, sudah kita miliki lahan seluas 16,3 hektar yang siap dijadikan TPA Regional yang menggunakan sistem sanitary landfill,” sebut Bobby Nasution.

Dia juga meminta pimpinan OPD terkait dapat membantu studi kelayakan ini dengan memberikan secara terbuka data-data yang dibutuhkan tim peneliti. “Data-data yang diberikan akan sangat berpengaruh pada hasil studi tersebut,” sebutnya.

Bobby Nasution juga mendukung Feasibility Study dan Basic Engineering Design (BED) Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau Recovered Fuel (SRF) di Kota Medan  yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Badan Litbang (Balitbang) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Salah satu program priotas Pemko Medan adalah kebersihan yang meliputi penanganan sampah. Hasil studi ini akan diharapkan dapat membantu dalam pemanfaatan sampah di TPA Terjun,” ujar Bobby Nasution dalam

Bobby Nasution menyampaikan, Medan pernah mendapat predikat Kota Terjorok pada Tahun 2019. Predikat ini ditabalkan karena TPA di Medan masih memakai sistem open dumping.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Dr. Ir. Haryanto, M.T, mengatakan, studi kelayakan ini didukung oleh Kementerian ESDM, kerjasama antara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Balitbang ESDM.

“Kami berharap output kegiatan menghasilkan studi apakah sistem RDF ini layak atau tidak diterapkan untuk pengolahan sampah di Medan,”  ujarnya seraya mengatakan metode RDF ini mengubah sampah menjadi bahan bakar.

“120 ton sampah akan menghasilkan kurang lebih 40 ton RDF,” tambahnya.

Dia menyampaikan, pengolahan sampah menjadi bahan bakar ini sangat tergantung dari penggunanya nanti. Ini sejalan dengan program Kementerian ESDM dan PLN, yang bertujuan menambahkan biomassa pada bahan bakar PLTU batu bara, sehingga ini meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

“Kemudian, apakah ada pengguna-penguna lain? Tentu ada. Contohnya, di Kota Cilacap, penggunanya atau pembelinya bukan PLTU, melainkan pabrik semen. Dimungkinkan juga industri-industri lain, seperti industri kecil memanfaatkan batu bara,” ungkapnya. 

Studi kelayakan ini, ucapnya, untuk mengkaji antara lain kebutuhan lahan, kebutuhan sampah, prosesnya, juga sumber sampah untuk melihat keberlanjutan metode ini. D|Med-82.