Baliho Cakades Sidomulyo Biru-Biru Diduga Langgar Tatib Kampanye

Baliho Cakades Sidomulyo Biru-Biru Diduga Langgar Tatib Kampanye
Foto: D|Ist

Birubiru-Mediadelegasi:  Meski tata tertib (Tatib) dalam berkampanye sudah diatur dalam ketentuan yang ada dan tentang tata cara pada pelaksanaan pilkades, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon tidak diperbolehkan berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan.

Namun hal ini, terlihat tak diindahkan oleh salahsatu calon kades yang memasang baliho tersebut di area tempat ibadah. Seperti terpantau di lapangan, salahsatu calon kades di desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru inisial M (tertulis di baliho) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berada pada depan Musala Nurul Janah Gg.Palm 1 dusun 1 desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru.

Sekretaris P2K Desa Sidomulyo, Tatang yang dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa sudah melakukan imbauan dan teguran terhadap cakades agar jangan melanggar tatib kampanye.

Sudah kami himbau untuk tidak memasang nya, dan itu sudah kami realisasikan kemaren yang terjadi di daerah kami dan sudah kami lepaskan baliho tersebut.

“Sejauh ini P2K sudah melakukan teguran terhadap cakades, dan  mereka langsung merespon dan merespct tindakan P2K,” ucap Tatang.

Sementara itu cakades Masnun saat dikonfirmasi lewat Aplikaai Watshaapnya mengatakan bahwa yang memasang baliho, bukanlah dia tapi orang BKM.

“Maaf pak itu yang masang bukan saya, tapi orang BKM, ok pak kalau menyalahi biar saya suruh buka nanti,” pungkasnya.

Camat Birubiru, Dhani Mulyawan S saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan akan melakukan konfirmasi dulu terhadap cakades dimaksud.

Secara terpisah, Ketua MUI Kabupaten Deliserdang, Kiyai saat dimintai tanggapanya mengimbau semua pihak agar menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye.

“Saya mengimbau Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan,” katanya.

Menurutnya, ada ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang. D|Rel