Asahan Bentuk Gusus Tugas Kabupaten Layak Anak

Asahan Bentuk Gusus Tugas Kabupaten Layak Anak
Bupati Asahan H Surya BSc, Selasa (22/06), memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dihadiri Ketua PN Kisaran. Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Bupati Asahan H Surya BSc, Selasa (22/06),  memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dihadiri Ketua PN Kisaran, Kepala Kejaksaan dihadiri Kasi Intel, Ketua PA Zulkarnain Lubis, Ketua KPA Asahan H Irsan Kumala, Kakan Kemenag, OPD, BPS, BNN, PKK Kabupaten Asahan dan DW Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Drs Muhilli Lubis menyampaikan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal 8 menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan program ini.

Lebih lanjut Muhilli mengatakan untuk memenuhi amanat dalam Undang-Undang tersebut nantinya  akan melaksanakan beberapa tugas antara lain, mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi, serta mengkoordinasikan Advokasi, Fasilitasi, Sosialisasi, dan Edukasi guna Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraannya.

“Diharapkan  setelah terbentuk gugus tugas, seluruh komponen yang terlibat dapat langsung terjun ke lapangan, agar unsur dan komponen yang menunjang Kabupaten Layak anak bisa terwujud di Kabupaten Asahan,” pungkas Muhilli.