Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu

Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu
Sadrun. Foto: D|Ist

Diuraikan dalam LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu  12 Juni 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curas yang dilakukan pelaku (Rama), terhadap korban KIJ alias Su di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Pantailabu.

Kejadian bermula saat anak korban (pelapor) menenelepon KIJ alias Su yang berada di lokasi tambak milik korban. Kemudian saksi MT menjawab telepon pelapor yang mengatakan korban terjatuh di tambak.

Lalu pelapor menuju TKP dan menemukan korban sudah mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah serta dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan uang sebesar Rp5 Juta. Dan pelapor melarikannya ke rumah sakit.  “Rama bukan Antoni,” kata Sadrun lagi. D|Red-09