Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu

Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu
Sadrun. Foto: D|Ist

Cerita Sadrun, anaknya Antoni, harus dipenjara akibat Laporan Polisi (LP) anak dari pengusaha tambak yang membuat polisi menjadikan Antoni sebagai tersangka menggunakan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas).

Menurut Sadrun, banyak kejanggalan sejak pembuatan LP oleh ES, anak sang Pengusaha Tambak Pantailabu itu. “Antoni itu bukan Rama, sedangkan yang dilaporkan dalam STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021, jelas-jelas bernama Rama,” ungkapnya.

Anehnya, yang namanya Rama tidak pernah diperiksa, tapi Antoni yang dipenjara. Meski sejumlah saksi yang diperiksa telah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan, bahwa Antoni pada saat kejadian dari pagi hingga petang berada di dermaga memperbaiki sampannya.

Kemudian, ada dua STPL yang sangat janggal. Selain STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Terlapor Rama, kemudian ada LP/B/288/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021 atas nama Terlapor Antoni. Dua surat laporan itu dibuat oleh pelapor yang sama pada hari yang sama.

Meski Saksi tidak ada yang memberatkan Antoni, dan Antoni tidak pernah mengakui tuduhan terhadap dirinya melakukan curas, tidak mengubah keyakinan para oknum penegak hukum, di Kepolisian hingga di Kejaksaan.

“Kini saya hanya bisa berharap kepada hakim yang adil di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Allah SWT yang Maha Mengetahui atas segala hal,” ujar Sadrun seraya menyebutkan, pekan depan persidangan dalam sesi tuntutan dalam perkara anaknya.