Aniaya 2 Polisi, Djarot Pastikan KHS Ditindak Tegas Mahkamah Partai

Medan-Mediadelegasi: Pengeroyokan 2 anggota Polisi di salahsatu hiburan malam, yang salahsatu pelakunya adalah Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sepertinya membuat  Plt Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat gerah, hingga memastikan oknum anggota dewan dari PDIP itu akan ditindaktegas Mahkamah Partai dan tak mendapatkan bantuan hukum.       

“Kami (PDIP) tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi covid-19 ini,” ujar Djarot sat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).

Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label ‘yang terhormat’ harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang  mencoreng nama partai,” ungkapnya bernada gerah.

Bacaan Lainnya

Tak sampai di situ, prilaku KHS itu akan mendapatkan sanksi tegas dari PDIP sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Partai Besutan Megawati Soekarno Putri itu. “Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai,” tegas Djarot.

Kemudian Djarot juga memberikan peringatan kepada seluruh kader.  “PDIP akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai, tanpa pandang bulu. Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain,” urainya.

Djarot juga menyampaikan, bahwa kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai. “Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat  dialah yang bertanggungjawab,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai tersangka, Selasa (21/7/2020). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario. D|Med-41