AMSP2-KN Laporkan Pengelolaan Proyek Preservasi Jalan ke KPK

AMSP2-KN Laporkan Pengelolaan Proyek Preservasi Jalan ke KPK
Foto: D|Ist

Nisel-Mediadelegasi: Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN, Senin (31/1), resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pengerjaan Proyek Preservasi Jalan Nasional di Kepulauan Nias Tahun Anggaran 2021, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Laporan tersebut langsung disampaikan Sekretaris AMSP2-KN, Fatiziduhu Zai didampingi Paul Hia mewakili Pemuda Peduli Nias. Menurut mereka, pengerjaan Proyek Preservasi jalan Nasional ruas Gunung Sitoli-Teluk Dalam TA. 2021 yang dikerjakan kontraktor PT STM  secara Swakelola  oleh PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumut diduga sarat dengan korupsi.

“Proyek ini sangat bobrok dan jauh dari kata layak untuk ukuran proyek APBN,” ujar Fatiziduhu Zai melalui selularnya kepada wartawan di Nias Selatan (Nisel).

Bacaan Lainnya

Mereka berharap, dengan melaporkan kasus ini secara resmi, KPK dapat membongkar dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kami mencium aroma persekongkolan antara Rekanan, PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumatera Utara yang diduga diback-up  sejumlah oknum yang merasa kebal hukum,” bebernya seraya mengungkapkan indikasi back-up itu berhembus cukup kencang di tengah masyarakat Kepulauan Nias.

Fatiziduhu Zai maupun Paul Hia menyatakan, meminta dukungan penuh masyarakat Kepulauan Nias melalui doa sehingga kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK RI untuk membongkar berbagai kasus penyimpangan uang Negara di Kepulauan Nias. D|Nsn-111