Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum
Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH menilai, gugatan Prof YIM terkait AD/ART Partai Demokrat adalah satu bentuk  gugatan  penggelapan dan  penyelundupan hukum serta bertentangan dengan etika hukum karena objek perkara aquo (AD/ART partai Demokrat) bukan merupakan cakupan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Secara konstitusional, kewenangan Mahkamah Agung tegas dan konkrit sebagaimana tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang menegaskan bahwa, Mahkamah Agung  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Ali Yusran Gea, Senin kemarin.

Menurutnya, frasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji di bawah Undang-Undang adalah segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan dan dibuat oleh pemerintah.