Medan-Mediadelegasi: Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH menilai, gugatan Prof YIM terkait AD/ART Partai Demokrat adalah satu bentuk gugatan penggelapan dan penyelundupan hukum serta bertentangan dengan etika hukum karena objek perkara aquo (AD/ART partai Demokrat) bukan merupakan cakupan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Secara konstitusional, kewenangan Mahkamah Agung tegas dan konkrit sebagaimana tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang menegaskan bahwa, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Ali Yusran Gea, Senin kemarin.
Menurutnya, frasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji di bawah Undang-Undang adalah segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan dan dibuat oleh pemerintah.