Aksi Premanisme Terhadap Wartawan di Medan Dikecam

Aksi Premanisme Halangi Tugas Wartawan Dikecam
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan preman yang menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2).

“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2), sebagaimana dikutip mediadelegasi.id dari siaran pers AJI Kota Medan.

Ditambahkannya, aksi premanisme menghalangi dan bahkan menendang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Aksi premanisme itu diperkirakan melibatkan beberapa orang terhadap seorang wartawan saat akan meliput proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DRS.

“Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi,” ujarnya.

Array mengungkapkan ketika jurnalis hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan kawannya melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pada saat kejadian itu, Rakes mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda atau OKP.

“Rakes ini kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” sebutnya.

Meski beberapaa jurnalis telah mengatakan hanya ingin meliput, tetapi Rakes terus menghalangi bahkan sempat menendang dan merusak handphone milik jurnalis lainnya.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Terkait tindakan main hakim sendiri itu, AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. D|Red