3 Tahun DPO, Kejatisu Tangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean
Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Medan-Mediadelegasi: Pelarian mantan pejabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun silam akhirnya harus kandas.    

Pasalnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan alias menangkap mantan pentolan Pemkab Toba itu.

Setidaknya itu, informasi kasus beraroma tindak pidana khusus alias korupsi itu diketahui, dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Adiya Warman, kepada wartawan, Senin,(12/10/20).

Dikatakannya, DPO Erwin Panggabean telah ditetapkan oleh Kejari Tobasa menjadi DPO sejak sekira 3 tahun yang lalu, “Kini telah kita amankan,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian

Terpidana kita amankan, lanjutnya, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, kini menjadi Pemkab Toba.

Dia menegaskan, terpidana ditangkap di salahsatu pertokoan bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan, dimana terpidana mencoba kabur dan melarikan diri pada saat akan ditangkap oleh Tim Tabur Intel Kejati di ruko belantai 3.

Namun dengan kesigapan tim yang telah mengetahui gerak-gerik rencana terpidana hendak melarikan diri, akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Toba.

Penangkapan terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Makamah Agung, terpidana dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut 1 mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa itu dengan tuntutan 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi hukuman 3 penjara, selanjutnya terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 kurungan.

Dalam penanganan dari Pengadilan Negeri sampai kasasi terpidana sudah mengembalikan kerugian uang negara Rp740 juta dan denda Rp50 juta, namun selanjutnya terpidana menjalani hukumannya yang telah divonis Hakim Makamah Agung 1 tahun penjara. D|Sr.