2 Pengedar Ganja Diringkus Polres Padangsidimpuan

Dua tersangka pengedar narkoba ditahan Polres Padangsidimpuan
Dua tersangka pengedar narkoba ditahan Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan-Mediadelegasi : 2 tersangka pengedar  ganja masing-masing berinisial NAH (21) dan DWS (23) keduanya warga Jalan Alboin Hutabarat Gang  Dame VI Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan diringkus Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (5/12), dari depan satu warung, di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV Kelurahan Wek VI Kota Padangsidimpuan.

Kepada, kru media, Senin (7/12), Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini  melalui Kasubbag Humas  Iptu Maria Marpaung, kepada wartawan mengatakan kedua tersangka ditangkap dari pengembangan ditangkapnya kurir ganja PS di lokasi yang sama.

Iptu Maria mengatakan beberapa jam sebelumnya Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus PS. Kepada petugas PS mengaku keterangan mendapatkan ganja dari seseorang di Jalan Alboin Hutabarat. 

Bacaan Lainnya

“Di depan satu warung di Gang  Dame IV Kelurahan Wek VI petugas yang melakukan penyelidikan, melihat 2  pria dengan gerak-gerik mencurlgakan dan menangkap keduanya,” ujar Maria.

Dari pemeriksaan, lanjut Maria,  petugas menemukan barang bukti yaitu 1 plastik warna hitam berisi ganja seberat 750 gram, 2 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 130 gram, 1 plastik warna putih berisi kertas nasi, 9 kertas nasi, 1 unit timbangan, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.  D|Psd-HP.