2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera ETLE di Kota Medan

kamera etle
Medan-Mediadelegasi: Selama diterapkannya sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) di Kota Medan, sudah ada 2.191 pengendara yang melanggar lalulintas tertangkap kamera.

Medan-Mediadelegasi: Selama diterapkannya sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) di Kota Medan, sudah ada 2.191 pengendara yang melanggar lalulintas tertangkap kamera.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022. “Sejak tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalulintas menggunakan E-TLE sebanyak 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE,”sebut Hadi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Kabid Humas menyebutkan, dari 2.192 itu sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan,” ungkap dia.

Hadi menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt atau sebanyak 618 perkara. Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. “Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.

Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. “Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya. (D|Red)